Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Sosiologi Politik

0 komentar
Pengertian Sosiologi Politik
Terdapat beberapa definisi tentang sosiologi yang dikemukakan oleh berbagai tokoh sosiologi. Benang merahnya adalah bahwa sosiologi pada dasarnya memusatkan perhatiannya pada masyarakat dan individu, karena menurut sosiologi, masyarakat sebagai tempat interaksi tindakan-tindakan individu di mana tindakan tersebut dapat mempengaruhi masyarakat. Sosiologi juga memahami tentang lembaga sosial dan kelompok sosial yang merupakan bagian dari masyarakat sebagai unit analisis sosiologi. Selain itu sosiologi juga mempelajari tentang tatanan sosial serta perubahan sosial.
Politik berkaitan pelaksanaan kegiatan dan sistem politik untuk tercapainya tujuan bersama yang telah ditetapkan, dalam hal ini adanya penggunaan kekuasaan agar tujuan tersebut dapat terlaksana. Perlu untuk dipahami bahwa tujuan yang telah ditentukan tersebut merupakan tujuan publik dan bukannya tujuan individu.
Sedangkan sosiologi politik dasarnya berhubungan dengan penggunaan kekuasaan dan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan sistem politik, yang banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial budaya.
Sumbangan Pemikiran Teori Klasik pada Sosiologi Politik
Dari beberapa tokoh teori klasik sosiologi ada beberapa tokoh yang dianggap banyak memberikan kontribusi dalam hal teori yang sampai sekarangpun masih digunakan sebagai dasar berpikir dalam menjelaskan sosiologi politik. Tokoh tersebut antara lain adalah Karl Marx, Max Weber dan Emile Durkheim. Ketiganya dapat dianggap sebagai tokoh yang utama dalam teori klasik.
Meskipun ketiganya tidak secara jelas menjelaskan tentang sosiologi politik tetapi teori-teori dan konsep-konsep mereka tersebut dapat memberikan suatu pemahaman yang mendalam tentang sosiologi politik dengan berdasarkan teori sosiologi klasik.
Persamaan ketiga tokoh tersebut dalam menjelaskan teorinya adalah:
Memberikan analisis secara makro
Penjelasan bersifat komparasi sejarah
Mengemukakan adanya perubahan sosial
Teorinya dapat diterapkan di semua tipe masyarakat
Setiap tokoh mempunyai pendekatan dan konsep yang berbeda dalam memberikan kontribusi dalam sosiologi politik. Marx dengan pendekatan materialisme historis dengan konsep tentang kelas, eksploitasi, alinasi, negara serta ideologi. Pendekatan Weber adalah analisis tipe ideal dan sosiologi intepretatif, dengan konsep rasionalisasi, otoritas, kelompok status serta partai politik. Sedangkan pendekatan Durkheim adalah fungsionalisme sosiologis melalui konsepnya solidaritas sosial, anomie dan kesadaran kolektif. Konsep kekerabatan, agama, ekonomi, stratifikasi dan sistem nilai dan kepercayaan bersama merupakan faktor-faktor sosial budaya yang banyak memberikan pengaruh pada pelaksanaan sistem politik, di mana masing-masing tokoh akan mengemukakan hipotesisnya dalam pelaksanaan kegiatan politik.
Faktor-faktor Berpengaruh Terhadap Sikap Perilaku Politik Individu
Keluarga
Dari urain di atas nampak bahwa peranan kehidupan keluarga dalam mendorong partisipasi politik seseorang cukup signifikan. Setidaknya dalam keluarga yang memiliki minat politik yang tinggi, cenderung homogen dalam pilihan politik, ditambah dengan tingkat kohesi keluarganya yang cukup tinggi, kecenderungan seorang anak untuk berpartisipasi dalam politik sebagaimana kehidupan politik keluargannya relatif tinggi.
Aspek-aspek kehidupan keluarga yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi partisipasi politik seorang anak, diantaranya karena:
Tingkat daya tarik keluarga bagi seorang anak
Tingkat kesamaan pilihan (preferensi) politik orang tua
Tingkat keutuhan (cohesiveness) keluarga
Tingkat minat orang tua terhadap politik
Proses sosialisasi politik keluarga

Agama dan Ekonomi
Selain keluarga faktor yang mempengaruhi perilaku politik individu adalah agama yang dianutnya. Dalam kenyataan pendidikan anak dalam keluarga antara lain mengajarkan tentang otoritas, yaitu otoritas orang tua. Otoritas ini merupakan perpaduan antara otoritas politik dan agama. Sementara organisasi keagamaan di luar rumah pada kenyataannya juga mensosialisasikan ajaran yang mengandung pendidikan politik. Dengan demikian agama yang memuat nilai-nilai dan ajaran-ajaran juga dapat mendorong individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Selain itu secara ekonomi melalui partisipasi dalam serikat-serikat pekerja juga dapat mendorong individu untuk ikut serta dalam kegiatan politik. Organisasi pekerja merupakan ajang kampanye dan mobilisasi massa untuk dapat ikut berpolitik.
Stratifikasi serta Sistem Nilai dan Kepercayaan
Perbedaan kelas sosial dalam suatu masyarakat akan berpengaruh pada perbedaan keyakinan dan pola perilaku individu di berbagai bidang kehidupan, termasuk kehidupan politik. Perbedaan kelas akan tercermin pada praktik sosialisasi, aktivitas budaya, dan pengalaman sosialnya. Tingkat partisipasi individu dalam voting dilukiskan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, pendapatan, ras, jenis kelamin, umur, tempat tinggal, situasi, dan status individu tersebut.
Perilaku politik individu juga dipengaruhi oleh sistem nilai dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat dimana individu tersebut tinggal. Pada masyarakat Indonesia dijumpai sistem nilai dalam bermusyawarah. Sementara itu di Amerika Serikat sistem sekolah dianggap sebagai agen sosialisasi politik.
Pengertian Sosialisasi Politik
Terdapat berbagai macam definisi untuk mengartikan pengertian sosialisasi politik. Secara singkat dapat dikatakan bahwa sosialisasi politik adalah proses internalisasi nilai, pengenalan dan pemahaman, pemeliharaan dan penciptaan, serta proses eksternalisasi nilai-nilai dan pedoman politik dari individu/kelompok ke individu/kelompok yang lain. Sosialisasi politik ini dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
Agen-agen Sosialisasi Politik
Dalam suatu proses sosialisasi nilai dan perilaku politik diperlukan agen-agen sosialisasi yang merupakan pihak yang melakukan transfer nilai. Agen pertama adalah keluarga dimana individu menerima warisan nilai-nilai pada tahap awal dalam hidupnya. Sosialisasi ini dapat terjadi secara represi atau partisipatoris. Sekolah juga merupakan agen sosialisasi politik sebab sekolah menjalankan fungsi transformasi ilmu pengetahuan, nilai dan sikap yang di dalamnya juga termasuk ilmu, nilai, dan sikap politik. Sosialisasi politik juga dapat melalui teman sebaya (peer group) yang sifatnya informal. Agen sosialisasi terakhir adalah media, dimana berita yang dilihat atau dibaca setiap hari merupakan sosialisasi yang efektif.
Pengertian Partisipasi Politik
Bertitik tolak dari beberapa definisi di atas, maka partisipasi politik secara umum bisa dikatakan merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kebijakannya.
Di sisi lain, partisipasi politik pun diarahkan untuk memperkuat sistem politik yang ada. Dalam tataran ini partisipasi politik dipandang sebagai bentuk legitimasi dari sistem politik yang bersangkutan. Atau dengan kata lain partisipasi politik menjadi salah satu indikator signifikan atas dukungan rakyat baik terhadap pemimpinnya, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemimpinnya maupun bagi sistem politik yang diterapkannya.

Bentuk dan Model Partisipasi Politik
Partisipasi pada dasarnya merupakan kegiatan warga negara dalam rangka ikut serta menentukan berbagai macam kepentingan hidupnya dalam ruang lingkup dan konteks masyarakat atau negara itu sendiri. Karena itu partisipasi itu sendiri bisa beragam bentuk kegiatannya. Bagaimana pun, ekspresi orang dalam mengemukakan atau dalam merespon berbagai macam permasalahan dan kepentingan politiknya, satu sama lain akan berbeda-beda. Uraian di atas memperlihatkan bahwa partisipasi politik sebagai suatu bentuk kegiatan atau aktivitas dapat dilihat dari beberapa sisi. Ia bisa dilihat sebagai bentuk kegiatan yang secara sadar maupun tidak sadar atau dimobilisasi. Ia bisa dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri. Kemudian dapat pula dilakukan langsung ataupun tidak langsung, melembaga ataupun tidak melembaga sifatnya, dan seterusnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya partisipasi politik seseorang adalah berdasarkan tinggi rendahnya dan kombinasi kedua faktor tersebut menghasilkan model partisipasi politik.
Sumber Buku Sosiologi Politik Karya Arie Soesilo

KONFLIK SOSIAL

0 komentar
Oleh: Eros Rosnida
A. Pendahuluan
Konlik sosial pada dasarnya merupakan fenoma dan pengalaman alamiah akibat dari sebuah perbedaan atau pertentangan antar individu maupun kelompok . Konflik akan selalu ada di semua pola dan budaya. Dalam bentuk ekstrem, berlangsungnya konflik tidak hanya sekedar untuk memepertahankan hidup dan eksistensi.[1] Akan tetapi , juga bertujuan sampai ke taraf pembinaan esksistensi lawan. Konflik dalam masyarakat dikelompokkan beberapa jenis, yaitu : (1). Konflik pribadi, (2). Konflik Rasial,(3). Konflik politik, (4) Konflik Antar Sosial,(5). Konflik Internasional. (7). Konflik Berbasis Massa ( Conflic of Interest ).(8). Konflik Antar Kelompok.
a. Konflik Pribadi
Konflik pribadi ialah pertentangan yang terjadi antara orang perorang karena masalah pribadi. Konflik pribadi dapat terajadi karena perbedaan dan keyakinan,serta perbedaan kebudayaan. Konflik pribadi tidak jarang terjadi anatara dua orang sejak mulai berkenalan karena sudah tidak saling menyukai. Akan tetapi yang sering adalah konflik antara dua pribadi yang sudah saling mengenal dan terjadi konflik karena perbedaan yang tidak bisa disatukan diantara pribadi-pribadi tersebut.
Dalam konfilk pribadi , masing-masing pihak berusaha memusnahkan pihak lawannya. Diantaranya orang bertikai saling memaki dan menghina, bahkan memungkinkan timbul perkelahian fisik dan tidak jarang sampai kepada pembunuhan.
b. Konflik Rasial
Konflik Rasial ialah pertentangan kelompok ras yang berbeda kerena kepentingan dan kebudayaaan yang saling bertabrakan atau saling berbenturan. Konflik rasial juga makin dipicu dengan kenyataan bahwa salah ssatu ras merupakan mayoritas.
c. Konflik Politik
Konflik politik menyangkut golongan-golongan dalam masyarakat maupun di antara negara-negara yang berdaulat. Konflik politik itu contohnya konflik antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 1963.
d. Konflik Antarkelas Sosial
Konflik antarkelas sosial pada umumnya disebabkab oleh perbedaan kepentingan, misalnya antara buruh dan majikan.
e. Konflik Internastional
Konflik international biasa biasanya berawal dengan cara pertentangan antara dua negara karena kepentingan ini akan berkembangan menjadi konflik international apabila negara-negara lain terlibat atau melibaatkan diri. Konflik international, yaitu pertentangan yang melibatkan beberapa kelompok neggara (blok) karena perbedaan kepentingan, misalnya, pertikaian antara Irak dan Iran dalam Perang teluk yang melibatkan negara Amerika Serikat dan Sekutunya negara negra Arab.
f. Konflik Berbasis Massa
Konflik ini pada umumnya terjadi pada lapisan elite strategis ( strategi elite). Konflik berlangsung terutama dengan memanfaatkan kekuatan massa( umat). Asfek kognitif dan afektif rakyat ( umat) yang sebelumnya sudah terkondisi dengan ideoligi aliran dan ideologi kelompok dimanipulasi sebagai kekuatan pendukung yang efektif. Isu-isu yang dilontarkan pada konflik berbasis massa dipilih yang bisa memperkuat sentimen dan solidaritas kelompok pada masyarakat tingkat bawah. Isu yang dihembuskan membuat suasana batin kelompok masyarakat lapisan bawah terkondisi dalam format yang sangat ekslusif. Akibatnya bukan budaya partisipatif atau demokratis yang menonjol. Sebaliknya, budaya politik yang sarat dengan muatan nilai-nilai parokial dan subyektif . itulah sebabnya potensi konflik yang semula bersifat vertikal mengalami transformasi menjadi konflik horizontal. 
Hal itu mengakibatkan terjadinya pergeseran medan dari conflict of interest menjadi konflik ideologis secara terbuka pada tataran lapisan bawah yang diidentifikasi melalui kerusuhan sosial dan pertikaian antar kelompok yang terjadi .
g. Konflik Antar kelompok 
Konflik antar kelompok mungkin terjadi karena persaingan untuk mendapatkan mata pencaharian hidup yang sama atau terjadi pemaksaaan unsur-unsur kebudayaan tertentu. Disamping itu mungkin itu ada pemaksaan agama, dominasi politik atau adanya konflik tradisional yang terpendam. Misalnya, hubungan antara golongan mayoritas dan minoritas. Reaksi golongan minoritas mungkin dalam bentuk sikap menerima, agresif, dan menghindar atau asimilasi. 
Sebab-Sebab Konflik Dalam Masyarakat
Dari berbagai bentuk konflik yang ada dalam masyarakat, unsur perasaan memegang peranan penting dalam mempertajam perbedaaan yang ada sehingga setiap pihak saling menyalahkan. Konflik yang terjadi dalam berbagi bentuk tersebut bisa berubah menjadi kekerasan apabila konflik konflik sudah mencapai taraf saling mencederai, menyebabkan matinya orang lain, dan menimbulkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Adapun penyebab konlik antara lain sebagai berikut :
1. Perbedaan pendirian dan perasaan seseorang makin tajamsehingga timbul bentrokan perseorangan.
2. Perubahan sosial yang terlalu cepat di dalam masyarakat sehingga terjadi disorganisasi dan perbedaan pendirian mengenai reorganisasi dari sitem nilai baru.
3. Perbedaan kebudayaan yang mempengaruhinya pola pemikiran dan tingkah laku perseorangan dalam kelompok kebudayaan yang bersangkutan, hal ini akan menimbulkan pertentangan kelompok.
4. Bentrokan antar kepentingan baik perseorangan mapun kelompok, misalnya kepentingan ekonomi, sosial , politik, ketertiban , dan keamanan.
5. Rendahnya tingkat penegakan hukum ( lack of legal mechanisme ) .


B. Hadits-Hadits Yang Berkaitan Dengan Konflik Sosial
Apabila kita kembali menelaah Al-Qur’anul karim dan hadits-hadits Nabi saw. Kita akan menemukan, bahwa aspek sosial menempati posisi yang sangat penting setelah akidah, sesuai dengan penjelasan kebanyakan ayat Al-Qur’an, hadits Nabi serta penjelasan tarikh-tarikh hukum Islam. [2]
Oleh karena itu timbul pertanyaan, ikatan yang lebih kuat antara ikatan akidah yang benar dan kewajiban sosial yang disyariatkan. Mazhab mana diantara mazhab-mazhab syariat Islam di bumi ini yang dijadikan aspek sosial yang penuh rahmat. Landasan mana yang harus dipakai dalam masyarakat ; landasan untuk menolong antara sesama manusia ataukah landasan untuk memberi mamfaat kepada orang lain sebagai yang mendasari nilai kemanusiaan[3] .
Apabila kita menelaah sebuah kitab sunnah atau buku fiqh yang di istinbath digali dari kitab sunnah maka kita akan mendapatkan bab khusus mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan kewajiban bermasyarakat dan bermuamalah. Bahkan kadang-kadang hal ini termasuk bagian yang paling besar. Didalamnya kita dapat menemukan keunikan syariat sosial yang mengancam hati manusia yang tidak memrperdalam ajaran agama Islam. Berikut ini akan diuraikan beberapa contoh hadist sosial yang bisa menimbulkan konflik atau pertentang antar individu maupun sosial.
1. Berprasangka buruk
“diterima dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasullah saw. Bersabda” Jauhkanlah dirimu dari prasangka karena prasangka adalah sedusta-dustanya pembicaraan. janganlah saling mengintai dan meraba-raba kesalahan orang lain, janganlah saling mendengki,saling membenci dan saling membelakangi. Jadilah kamu hamba Allah yang bersaudara, sebagaimana Allah telah memerintahkannya kepadamu. Orang Islam adalah saudara orang Islam lainnya,jangnlah menganiayanya, merendahkannya dan menghinanya. Cukuplah kejahatan seseorang dengan menghinakan saudaranya yang Islam. Setiap orang Islam atas orang Islam lainnya haram hartanya, darahnya,dan kehormatannya. Ssesungguhnya Allah tidak memandang kepada tubuh dan rupamu, tetapi Allah memandang hati dan amalmu. Takwa itu disini, nabi menunjukkan dadanya “( H.R. Malik, Bukhari dan Muslim ) 
2. Hasud
“ diterima dari Abu Hurairah r.a juga, bahwa rasullah saw, bersabda, ‘jauhkanlah dirimu dari perbuatan hasud , sebab perbuatan hasud akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar ‘ Atau beliau berkata ,’memakan rumput “ ( H.R. Abu Dawud dan Baihaqi ).
3. Ghibah
“ diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa sesungguhnya Rasullah saw “apakah kamu mengetahui, apa ghibah itu ? Mereka berkata, ‘ Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui .’ beliau bersabda.’ Kamu menceritakan saudaramu dengan ucapan yang tidak disenangi.’Beliau ditanya , ‘Beritakanlah kepadaku bagaimana jika aku yang diceritakan olehku benar ada pada saudaraku ?. Beliau bersabda ,’jika yang dikatakanmu itu benar ada padanya, maka sesungguhnya kamu mengumpatnya. Dan jika yang dikatakan olehmu tidak ada padanya, maka, sesungguhnya kamu telah membuat kebohongan kepadanya.” ( H.R. Muslim ) 


1. Biografi Perawi
Nama lengkap Abu Hurairah Ad-Dawsy menurut Hisyam Ibn Al-Kalbi dalah Umam Ibn Amir Ibn Dzi A-Sarri Ibn Tharrif Ibn Iyan Ibn Abi Sha’b Ibn Hunaid Ibn Tsa’labah Ibn Sulaiman Ibn Fahn Ibn Ghanan Ibn Daws. Pada masa Jahiliyah, ia bernama Abd Syams Abd Syams dengan kunyah-nya Abu Aswad. Kemudian Rasulullah SAW. memberi nama Abdullah, dan kunyah-nya Ibn Abu Al-Birr bahwa Abu Hurairah berkata, “pada suatu hari aku membawa kucing dalam sesuatu yang tertutup dan Nabi SAW. melihatku dan menanyakan apa yang ku bawa. Aku pun menjawab “kucing”, kemudian Nabi SAW. memanggilku, “ya, Abu Hurairah” ibunya bernama Maemunah Binti Syahr. Abu Hurairah menerima hadits dari Nabi SAW., Abu Bakar, Umar, Al-Fadl, Abbas Ibn Abd. Al-muthalib, Aisyah, dan lain-lain. Adapun orang-orang yang menerima riwayat darinya adalah: putranya, l-Muharrar, Ibn Abbas, Ibn Umar, Anas, Sa’id Ibn AL-Musayyab, Abu Salamah Ibn Abd Ar-Rahman Ibn Awf. Menurut Al-Bukhari, merekaa yang menerima riwayat darinya mencapai 800 orang lebih. Semuanya merupakan ahli ilmu, baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in.
Abu Hurairah masuk Islam pada tahun Khaibar, yaitu pada ulan Muharam tahun ketujuan Hijriah. Abu Hurairah termasuk sahabat yang paling banyak hafalan hadits Nabi. Tidak ada sahabat lain yang menyamainya dari segi jumlahnya. Ia meriwayatkan tidak kurang dari 5.374 hadits. Tiga ratus hadits disepakati oleh Bukkhari dan Muslim. Dan Imam Al-Bukhari sendiri dalam 73 hadits. Ibnu Uyainah dari Hisyam Ibn Urwah berkata, “Abu Hurairah meninggal pada tahun Siti Aisyah meninggal, yakni tahun 57 H.” Hal itu dikemukakan pula oleh Khalifah, Amr Ibn Ali, Abu Bakar, dan jama’ah, Damrah Ibn Rabi’ah, dan Hitsam Ibn Abdi pun berpendapat demikian. Abu Masyar berkata bahwa ia meninggal pada tahun 58 H Abu Hurairah dikuburkan di Baqi dekat kuburan Asqalan. 




2. Penjelasan singkat
1) Larangan buruk sangka
Sesungguhnya prasangka buruk terhadap seorang muslim tanpa disertai fakta yang benar merupakan kendaraan yang melalui jalan kasar dan aib,serta dapat menjadi wabah kemudaratan bagi masyarakat Islam. Sebab prasangka akan memutuskan tali kekerabatan , menanakan benih-benih duri di kalangan anggota masyarakat serta akan mendorong manusia untuk berbuat ghibah’menceritakan kejelekan orang lain’ bahkan akan menimbulkan ‘masasid’kerusakan sementara dia sendiri ( yang berprasangka buruk ) bebas dari kerusakan. Perbuatan seperti itu sangat dilarang oleh Allah SWT. Orang yang melakukannya berarti telah berbuat dosa sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:
12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Apalagi kalau berburuk sangka tersebut terhadap masalah-masalah aqidah yang harus diyakini apa adanya. Buruk sangka dalam masalah ini adalah haram. Sebaliknya, berburuk sangka terhadap masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidinya, adalah dibolehkan. Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi SAW., sebagai sedusta-dustanya ucapan. Orang yang telah berburuk sangka terhadapnorang lain berarti telah menganggap jelek kepadanya padahal ia tidak memiliki dasar sama sekali. Buruk sangka biasanya berasal dari diri sendiri. Hal itu sangat berbahaya karena akan mengganggu hubungannya dengan orang yang dituduh jelek, padahal belum tentu orang tersebut sejelek prasangkanya. Itulah sebabnya, berburuk sangka sangat berbahaya, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa buruk sangka lebih berbahaya daripada pedang.
2) Larangan Hasud
Hasud merupakan penyakit jiwa yang berbahaya dan berpengaruh terhadap hubungan sosial manusia. Hasud lahir dari rasa dendam yang merupakan anak dari ghadhab. Seseorang yang memiliki jiwa hasud tidak akan merasa tenang hidupnya selama belum dapat membalas dendam menghancurkan orang yang dihasudnya, bahkan dia dapat menghilangkan nikmat yang menjadi penyebab hasud. Oleh karena itu hasud akan menimbulkan perbuatan yang merusak masyarakat, akan menimbulkan perpecahan kehancuran, mengakibatkan perpecahan dan terjadilah konflik sosial antar individu juga bisa menjadi konflik antar kelompok.
Hasud juga termasuk penyakit hati yang besar sehingga para ulama memandang sebagai dosa besar. Hasud mengancam kehidupan beragama manusia serta kehidupan duniawi manusia. Hasud mempunyai pengaruh yang berbahaya, sebab akan menyalakan api kebencian, mengangkat bendera permusuhan antara kerabat dan teman-teman, dan mengahalangi sifat tolong menolong.
Orang akan membenci ketentuan Allah atas pembagian nikmat Allah atas hamba-hamba-Nya, akan membenci keadilan Allah yang telah tetap di kerajaan-Nya denan samarnya hikmah yang ada pada keadilan itu, serta membenci hamba-hamba Allah yang mukmin. Pada kondisi tersebut hasud dapat mengalahkan iman dan agamanya. Iblis akan bersekutu dengan anak adam di dalam hasud dan di dalam maksiat kepada Tuhannya.
Perbuatan seperti itu sangat tercela dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin sehingga harus menolong dan saling menjaga. Allah secara tegas melarang iri hati terhadap rezeki yang dimiliki oleh orang lain. Sebagaimana firman-Nya:

32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.( Qs: An Nisa : 32 )
Allah juga menyuruh umat-Nya untuk berlindung kepada-Nya dari kejahatan orang-orang yang suka hasud:

5. Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki." ( Qs. Al Falaq:5)
Harus diakui bahwa sifat hasud pasti dimiliki oleh setiap orang karena berasal dari nafsu. Akan tetapi, setiap orang harus berusaha agar sifat tersebut hilang dari dirinya, meskipun hanya sebatas dalam hati.seperti yang tercantum dalam hadits di bawah ini :

“ Diterima dari Abu Hurairah r.a juga bahwa rasulullah swa bersabda, “Jauhkan dirimu dari perbuatan hasud , sebab perbuatan hasud akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar “ Atau beliau berkata “ memakan rumput” (H.R. Abu Dawud dan Baihaqi ) 
Salah satu cara agar sifat hasud dapat hilang dari hati seorang mukmin adalah dengan banyak bersyukur kepada Allah atas karunia yang diberikan kepadanya, serta jangan sering melihat kepada orang-orang yang berada di atas dirinya dalam hal kekayaan atau kedudukan, tetapi lihatlah ke bawah kepada orang-orang yang lebih rendah derajatnya. Dengan demikian, ia akan menjadi orang yang kaya hatinya. Sikap itulah sebenarnya yang dimaksud orang yang paling kaya dalam Islam. Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, mengutip pendapat seorang ahli hikmah, bahwa ada lima perkara yang merupakan cirri seseorang yang hasud atau dengki, yakni:
a. Ia membenci nikmat Allah yang diberikan pada orang lain;
b. Ia tidak rela ketentuan Allah dalam hal pembagian rezeki kepadanya, hati kecilnya berbicara: kenapa demikian cara pembagian rezeki dan lain-lain.
c. Ia kikir terhadap karunia Allah.
d. Ia menghina kekasih Allah karena harapannya melenyapkan nikmat Allah yang diberikan kepada orang tersebut;
e. Ia adalah pasukan (bala tentara), yang selalu siap membantu iblis.
Sanksi (akibat) bagi orang yang berlaku hsud menurut Al-Faqih adalah sebagai berikut:
a. Ia selalu rendah dan terhina di tengah-tengah pergaulan masyarakatnya;
b. Ia dibenci dan dikutuk oleh para malaikat;
c. Pikirannya selalu kacau dan duka terutama di tempat sunyi (sendirian);
d. Terasa berat dan sulit ketika menghadapi naza’ (sakaratul maut) dibayangi rasa takut;
e. Menanggung malu dan siksa di hari kiamat; dan
f. Tempatnya di neraka yang membakar dirinya.
Hasud dapat disembuhkan dengan cara merelakan segala ketentuan Allah dan menyesali diri hingga dapat menyenangi hingga dapat menyenangi kebaikan orang lain sebagaimana diri sendiri. Merasa takut pada pertemuan dengan Allah dan pertanyaan –pertanyaan Allah kepadanya. Memiliki keinginan besar untuk menyelamatkan jiwa dari siksaan Allah, senantiasa zikir kepada Allah, merendahkan kepada Allah dengan ikhlas dan benar, sehingga hatinya penuh dengan nur ilahi, dan dadanya lega menerima kebaikan setiap hamba Allah. Jika tidak mampu hijrahlah dari penh perbuatan jelek dan dari sehabat yang membangkitkan sebab-sebab munculnya penyakit itu dalam jiwa nya Allah yang mengurus hidayah dan taufik.

2 ) Ghibah
Dari hadits diatas, para ulama mendefinisikan ghibah dan batas-batasannya supaya jelas dan dapat difahami setiap muslim .menurut merka defini ghibah mengumpat ‘ kalah menceritakan ( sesama ) saudara mulim dengan dengan ucapan yang tidak disenanginya. Baik ucapan yang menyangkut kekurangan tentang fisik , keturunan, akhlaknya, agamanya, maupun dunianya sampai, sampai hal-hal yang menyangkut pakaian, rumah dan tunggangannya. Gibah dilarang dalam Islam. Orang yang melakukannya bagaikan telah memakan daging bangkai saudaranya
Menurut Ibbn Abbas, sebagaimana dikutip oleh Al-Faqih Abu Laits Samarqandi, ayat di atas turun ketika Rasulullah SAW. dengan para sahabat sedang mengadakan suatu perjalanan. Di tengah perjalanan, para sahabat diperintahkan agar setiap dua orang yang mampu bersedia membantu seorang yang tak mampu (tentang makan dan minum). Salman diikutkan pada dua orang, tetapi ketika ia lupa tidak melayani keperluan keduanya, ia disuruh makan lauk-pauk kepada Rasulullah SAW. setelah ia berangkat, keduanya berkata, “seandainya ia pergi ke sumur, pasti surutlah sumurnya.” Ketika Slman menghadap, nabi bersabda, “sampaikan kepoada keduanya behwa kalian sedah makan lauk-pauknya.” Setelah menyampaikan hal itu kepada kedua orang tresebut,keduanya menghadap Nabi SAW. dan berkata “kami tidak makan lauk-pauk.” Nabi bersabda, “aku melihat merahnya daging pada mulut kalian berdua.” Jawab mereka, “kami sekalian tidak makan lauk-pauk dan seharian kami tidak makan daging”. kemudian bersabdalah Nabi SAW., “kalian telah membicarakan saudaramu (Salman), maukah kalian memakan daging orang mati?”jawab mereka “tidak”.kemudian sabda Nabi “jika kalian tidak mau memakan daging orang mati, janganlah kalian mengatakan kejelekan orang lain (gibah) sebab perbuatan tersebut sama dengan memakan daging saudaranya. Kemudian turunlah ayat di atas.


Oleh karena itu, seharusnya bagi umat Islam untuk menjaga perkataanya agar tidak tergelincir untuk menceritakan kejelekan orang lain sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan gibah.banyak orang yang beranggapan bahwa menceritakan kejelekan orang yang benar-benar dimilikinya bukanlah gibah. Padahal itulah yang dinamakan gibah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas, sedangkan apabila yang dibicarakan itu tidak benar, ia telah berdusta dan melakukan dosa besar. Seseorang yang telah tergelincir lidanya dengan menceritakan kejelekan orang lain, sesungguhnya telah berbuat dosa, sedangkan kejelekan orang yang diceritakannya akan berpindah kepadanya sementara kebaikannya akan pindah pada orang yang diceritakannya. Selain itu, apabila orang yang diceritakan tersebut mendengar bahwa kejelekannya diceritakan, tentu saja ia akan marah dan hal ini menimbulkan permusuhan. Oleh karena itu, setiap orang Islam harus berusaha untuk tidak menceritakan kejelakan orang lain atau lebih baik diam. Apabila mendengar seseorang yang melakukan gibah atau membicarakan hal-hal kotor lainnya tentang seseorang, hendaklah menghindar dari orang tersebut agar tidak terlibat dalam perbuatan tercela tersebut. Dan kalau mampu, tegurlah agar ia tidak membicarakan kejelekan orang lain. Allah SWT. Berfirman:
Artinya:
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat mereka berpaling darinya dan mereka berkata ‘bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Q.S. Al-Qashshash: 55)
Dan firman-Nya lagi:
Artinya:
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” (Q.S. Al-Mu’minun: 3)
Sebenarnya, tidak semua gibah itu dilarang. Ada beberapa gibah yang diperbolehkan karena yang bertujuan untuk kemaslahatan atau Karena terpaksa mengutarakannya, antara lain sebagai berikut:
a. Mengadukan orang yang menganiaya kepada wali hakim;
b. Meminta orang yang dianggap sanggup menasehatinya supaya menasehati orang yang berbuat mungkar;
c. Menasehati agar orang lalin jangan tertipu oleh orang yang jahat itu;
d. Terhadap orangyang terang-terangan melakukan kejahatan, yang demikian ini tidaklah lagi berlaku gibah karena ia sendiri telah terang-terangan melakukan kejahatan;
e. Mengenal orang yang terkenal dengan suatu gelar, seperti menyatakan al-A’msyi,Al-A’ma, Al-Ashom, Al-Ahwal, semua itu merupakangelar bagi orang-orang ahli hadits.
Adapun cara tobat bagi orang yang melakukan buhta, yakni berkata bohong atau memfitnah seseorang adalah sebagaiberikut:
a. Menarik kembali kabar bohong yang dia sampaikan dahulu;
b. Meminta maaf atau meminta untuk dihalalkan kepada yang difitnah;
c. Meminta ampun kepada Allah atas perbuatannya (melakukan buhtan). Hal itu antara lain, karena buhtan termasuk dosa besar yang sejajar dengan menyembah berhala, sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya:
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu, dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (Q.S. Al-Hajj: 30)


1. Fiqh Hadits
Gibah adalah menceritaan sesama muslim dengan apa-apa yang ia tidak suka untuk diceritakan kepada orang. Kalau yang diceritakan itu kejadian yang bukan sebenarnya berarti orang yang menceritakan tersebut telah menuduh sesamanya dengan kebohongan. Gibah dan kebohongan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, dan pelakunya akan di azab oleh Allah. Selain itu gibah akan memicu permusuhan dan pertengkaran di antara sesama muslim.
4). Larangan menyelidiki dan memata-matai orang lain
Larangan memata-matai di sini adalah menyelidiki atau memata-matai kekurangan dan aib orang lain, baik melalui pendengarannya maupun sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal tersembunyi yang tidak pantas untuk diketahuinya, selain orang itu sendiri dan Allah SWT.Cukuplah mengetahui orang lain dari hal-hal yang zahir saja sedangkan untuk urusan batin yang tidak tampak, biarlah Allah saja dan orang bersangkutan yang mengetahui. Allah SWT berfirman:
Artinya:
“…. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menerima tobat.” (Q.S. Al-Hujurat: 12)
Namun demikian, dibolehkan menyelidiki orang lain demi kemaslahatan masyarakat. Misalnya, menyelidiki dan memata-matai orang yang akan mencuri atau membunuh orang lain. Perbuatan seperti itu diperbolehkan dan hukumnya tidak haram. Bahkan, menyelidiki orang yang jelas-jelas akan berbuat jahat berarti telah membantu menyelamatkan orang lain dari bahaya yang akan menimpanya.


4. Larangan Menawar Untuk Menjerumuskan Orang Lain
Maksudnya adalah menawar untuk membeli suatu barang, tetapi bukan untuk membelinya, melainkan agar orang lain yang melihatnya bersedia membeli barang tersebut. Biasanya antara penjual dan oeang yang menawar telah ada perjanjian sebelumnya atau penawar tersebut adalah sahabatnya. Tawaran yang tidak diberikan kepada pennjual biasanya cukup tinggi, padahal kualitas barangnya jelek. Akan tetapi, dengan tibu dayanya, orang lain merasa tertarik sehingga mau membeli barang tersebut. Akubatnya orang yang membeli barang tersebut akan merugi karena telah tertipu memmbeli barang jelek dengan harga yang mahal. 
“Diterima dari Abu Hurairah r.a juga bahwa rasulullah swa bersabda, “Jauhkan dirimu dari perbuatan hasud , sebab perbuatan hasud akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar “ Atau beliau berkata “ memakan rumput” (H.R. Abu Dawud dan Baihaqi ) 
Salah satu cara agar sifat hasud dapat hilang dari hati seorang mukmin adalah dengan banyak bersyukur kepada Allah atas karunia yang diberikan kepadanya, serta jangan sering melihat kepada orang-orang yang berada di atas dirinya dalam hal kekayaan atau kedudukan, tetapi lihatlah ke bawah kepada orang-orang yang lebih rendah derajatnya. Dengan demikian, ia akan menjadi orang yang kaya hatinya. Sikap itulah sebenarnya yang dimaksud orang yang paling kaya dalam Islam. Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, mengutip pendapat seorang ahli hikmah, bahwa ada lima perkara yang merupakan cirri seseorang yang hasud atau dengki, yakni:
a. Ia membenci nikmat Allah yang diberikan pada orang lain;
b. Ia tidak rela ketentuan Allah dalam hal pembagian rezeki kepadanya, hati kecilnya berbicara: kenapa demikian cara pembagian rezeki dan lain-lain.
c. Ia kikir terhadap karunia Allah.
d. Ia menghina kekasih Allah karena harapannya melenyapkan nikmat Allah yang diberikan kepada orang tersebut;
e. Ia adalah pasukan (bala tentara), yang selalu siap membantu iblis.
Sanksi (akibat) bagi orang yang berlaku hsud menurut Al-Faqih adalah sebagai berikut:
a. Ia selalu rendah dan terhina di tengah-tengah pergaulan masyarakatnya;
b. Ia dibenci dan dikutuk oleh para malaikat;
c. Pikirannya selalu kacau dan duka terutama di tempat sunyi (sendirian);
d. Terasa berat dan sulit ketika menghadapi naza’ (sakaratul maut) dibayangi rasa takut;
e. Menanggung malu dan siksa di hari kiamat; dan
f. Tempatnya di neraka yang membakar dirinya.
Hasud dapat disembuhkan dengan cara merelakan segala ketentuan Allah dan menyesali diri hingga dapat menyenangi hingga dapat menyenangi kebaikan orang lain sebagaimana diri sendiri. Merasa takut pada pertemuan dengan Allah dan pertanyaan –pertanyaan Allah kepadanya. Memiliki keinginan besar untuk menyelamatkan jiwa dari siksaan Allah, senantiasa zikir kepada Allah, merendahkan kepada Allah dengan ikhlas dan benar, sehingga hatinya penuh dengan nur ilahi, dan dadanya lega menerima kebaikan setiap hamba Allah. Jika tidak mampu hijrahlah dari penh perbuatan jelek dan dari sehabat yang membangkitkan sebab-sebab munculnya penyakit itu dalam jiwa nya Allah yang mengurus hidayah dan taufik. 
3) Larangan benci-membenci
Maksudnya adalah menjauhi orang lain disebabkan kebencian. Perbuatan seperti itu tidaklah dibenarkan dalam Islam karena manusia tidak dapat hidup sendirian, tetapi membutuhkan orang lain. Kebencian kepada orang lain hanya akan mempersempit kehidupannya di dunia,serta semakin memperbanyak dosa. Akan tetapi, dibolehkan membenci akalu didasari karena Allah, misalnya membenci seseorang karena perbuatannya yang jelek. Jadi, yang dibenci sebenarnya bukanlah orangnya, tetapi kelakuannya. Namun, lebih baik kalau berusaha untuk mendekati dan menasehati yang dibencinya itu sehingga ia mau berubah.


4) Larangan belakang-membelakangi
Memutuskan tali persudaraan dan menghindari dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji, dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam apalagi kalau melebiihi tiga hari. Saling membelakangi dan menghindar karena sesuatu yang sepele dank arena ego dan gengsi masing-masing tidak ada yang bersedia memulai untuk berbaikan kembali adalah perbuatan yang berasal dari setan. Ini sama sekali tidaklah betul. Seorang musuh walaupun hanya seorang, dalam ajaran Islam dipandang terlalu banyak karena bagaimanapun akan mengganggu pikiran dan aktivitas, di samping lebih memperbanyak dosa karena selalu ingin berbuat jahat kepadanya. Alangkah baiknya kalau masing-0masing mengalah dan berbaikan kembali karena hal itu akan lebih bermanfaat.
5) Perintah merekatkan persaudaraan
Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW. memerintahkan saling mempererat tali persaudaraan antarsesama muslim, sebagaimana kuatnya persaudaraan dengan saudara sedarah. Hal sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran:
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah saudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaranya dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S. Al-Hujurat: 10)
Di antara sesama manusia harus betul-betul ditanamkan rasa saling memilikui dan berusaha untuk saling menjaga dan menasehati. Karena hubungan iman sebenarnya harus lebih kuat dari hubungan nasab, maka masing-masing berusaha untuk memberikan kemaslahatan bagi yang lainnya asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Persaudaraan sangat dibutuhkan dan dianjurkanoleh Islam. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan yang akan mengakibatkan perpecahan,seperti saling menghina atau menganiaya satu sama lain. Semua itu tidak akan mendatangkan manfaat, sebaliknya hanya memperlemah eksistensi umat Islam itu sendiri.
Buruk sangka merupakan salah satu sifat yang dilarang dalam Islam sebab perbuatan ini termasuk sedusta-dustanya berita. Islam juga melarang untuk menyelidiki atau memata-matai rahasia dan kejelekan orang lain. Selain itu, dilarang pula menawar untuk menjerumuskan orang lain, hasud-menghasud, benci-membenci, dan belakang-membelakangi antara sesame muslim.
C. Kesimpulan
Konflik diyakini merupakan suatu fakta utama dalam masyarakat. Sejumlah tradisi intelektual, menyediakan perangkat analisis interpretasi terhadap masalah tersebut. Konflik merupakan suatu fakta dalam masyarakat industry modern. Tetapi, secara empiris konflik, tidak diakui karena, orang lebih memilih stabilitas sebagai hakikat masyarakat. Konflik merupakan realitas yang harus dihadapi oleh para ahli teori sosial dalam membentuk model-model umum perilaku sosial.
Konflik mempunyai fungsi-fungsi positif. Salah satunya adalah mengurangi ketegangan dalam masyarakat, juga mencegah agar ketegangan tersebut tidak terus bertambah dan menimbulkan kekerasan yang memungkin terjadinya perubahan-perubahan. Dari sudut pandang ini, konflik sosial mempunyai fungsi katarsis. Karenanya konflik mempunyai dampak yang menyegarkan pada sistem sosial. Konflik memang tidak mengubah sistem sosial itu sendiri, namun konflik menciptakan perubahan-perubahan di dalam system, dan konsekuensinya system itu bisa lebuh efektif.
Dalam prosesnya manusia menciptakan aturan hukum. Tujuan pokok seluruh aspek hukum adalah menjamin masyarakat untuk menentang ketidak adilan, dan mayoritas manusia menghadapi tindakan-tindakan yang sangat mengerikan dan membahayakan, maka muncul rasa takut akan hukuman-hukuman tersebut. Namun Karena rasa takut akan siksaan membuat manusia semakin baik. Rasa takut akan sikasaan membuat manusia semakin sadar. Di dunia ni manusia harus bertindak sesuai dengan hakikat kemanusiaan. Penerapan logika hukum seperti penghargaan dan hukuman (reward and punishment) tidak didasarkan atas kesukaan dan ketidaksukaan kehendak.


[1] Nurseno.2006. Sosiologi 2. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. Solo Hlm. 57
[2] Hasan Ayyub. 1994. As Sulukul Ijtima”i Fil Islam. Etika Islam menuju kehidupan yang Hakiki. Trigenda karya. Bandung. Hlm 14
[3] Ibid. Hlm. 14

PERUBAHAN SOSIAL KONTEMPORER ( ALAIN TOURAINE )

0 komentar
Oleh : Eros Rosnida


A. Sekilas tentang Perubahan Sosial
Masyarakat manusia di manapun tempatnya pasti mendambakan kemajuan dan peningkatan kesejahteraan yang optimal. Kondisi masyarakat secara obyektif merupakan hasil tali temaliantara lingkungan alam, lingkungan sosial serta karakteristik individu. Ketiga-tiganya selalu berhubungan antara satu sama lain sehingga membentuk sebuah bangunan masyarakat yang dapat dilihat sebagai sebuah realitas sosial. Perjalanan panjang dalam rentangan periode kesejarahan telah mengajak masyarakat manusia menelusuri hakikat kehidupan dan tata cara kehidupan yang berkembang pesat. Kemampuan akal budi sebagai instrumen unggulan manusia telah melahirkan beraneka ragam karya cipta melesat melampaui aspek-aspek material dilingkungan luarnya.[1]
Dengan demikian, senjata pamungkas tersebut rupanya berperan besar menafsirkan realitas sosial yang selama ini dipandang sebagai kenyataan alamiah yang steril dari kemungkinan intervensi kekuatan manusia. Kiranya semenjak diakuinya kemampuan akal mengungkap kekuatan alam, secara perlahan-lahan kalangan pemikir mulai
melirik masyarakat sebagai obyek yang mampu dipahami gejala-gejalanya lalu dikendalikan dan disusun rekayasa sosial berdasarkan pemahaman menyeluruh tentang kondisi obyektif msayarakat tersebut.
Lahirnya ilmu-ilmu sosial khususnya sosiologi manandai bahwa masyarakat sebagai kenyataan kini dipahami seperti sebuah benda yang bisa “diutak-atik”. Begitu pula tentang perubahan sosial, terlepas dari berbagai definisi perubahan sosial, pada hakikatnya telah mampu mengungkap hukum-hukum dan antisipasi proses-proses sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap peradaban manusia. Apabila perubahan sosial dipahami sebagai suatu bentuk peradaban manusia akibat adanya ekskalasi perubahan alam, biologis maupun kondisi fisik maka pada dasarnya perubahan sosial merupakan sebuah keniscayaan yang terjadi sepanjang hidup.
Ruang gerak perubahan itupun juga berlapis-lapis, dimulai dari kelompok terkecil seperti keluarga sampai pada kejadian yang paling lengkap mencakup tarikan kekuatan kelembagaan dalam masyarakat. Perubahan sosial adalah segala perubahan yang terjadi dalam lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang memengaruhi sistem sosialnya. Tekanan pada definisi tersebut adalah pada lembaga masyarakat sebagai himpunan kelompok manusia dimana perubahan memengaruhi struktur masyarakat lainnya. Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis, dan kebudayaan.
Perubahan sosial dan pembangunan merupakan salah satu bidang kajian yang sangat penting dalam ilmu pengetahuan. Apabila dikaitkan dengan perkembangan pemerintahan, maka studi ini merupakan salah satu aspek integral atau produk dari perkembangan kehidupan masyarakat yang disebut perubahan sosial. Perubahan ini mencakup dua unsur utama yaitu, perubahan yang terjadi kepada birokrasi dan kepada masyarakat umum sebagai kelompok sasaran program sosial dalam periode tertentu.
Perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yaitu meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat, dan lainnya. Akan tetapi, perubahan tersebut tidak memengaruhi organisasi sosial masyarakatnya. Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian, dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan.
Perubahan sosial dialami oleh setiap masyarakat yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan perubahan kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Perubahan sosial dapat meliputi semua segi kehidupan masyarakat, yaitu perubahan dalam cara berpikir dan interaksi sesama warga menjadi semakin rasional; perubahan dalam sikap dan orientasi kehidupan ekonomi menjadi makin komersial; perubahan tata cara kerja sehari-hari yang makin ditandai dengan pembagian kerja pada spesialisasi kegiatan yang makin tajam; Perubahan dalam kelembagaan dan kepemimpinan masyarakat yang makin demokratis; perubahan dalam tata cara dan alat-alat kegiatan yang makin modern dan efisien, dan lain-lainnya Dari beberapa pendapat ahli ilmu sosial yang dikutip, dapat disinkronkan pendapat mereka tentang perubahan sosial, yaitu suatu proses perubahan, modifikasi, atau penyesuaian-penyesuaian yang terjadi dalam pola hidup masyarakat, yang mencakup nilai-nilai budaya, pola perilaku kelompok masyarakat, hubungan-hubungan sosial ekonomi, serta kelembagaan-kelembagaan masyarakat, baik dalam aspek kehidupan material maupun nonmateri.[2]
Dalam kelompok teori-teori perubahan sosial klasik telah dibahas empat pandangan dari tokoh-tokoh terkenal yakni August Comte, Karl Marx, Emile Durkheim, dan Max Weber. August Comte menyatakan bahwa perubahan sosial berlangsung secara evolusi melalui suatu tahapan-tahapan perubahan dalam alam pemikiran manusia, yang oleh Comte disebut dengan Evolusi Intelektual. Tahapan-tahapan pemikiran tersebut mencakup tiga tahap, dimulai dari tahap Theologis Primitif; tahap Metafisik transisional, dan terakhir tahap positif rasional. setiap perubahan tahap pemikiran manusia tersebut mempengaruhi unsur kehidupan masyarakat lainnya, dan secara keseluruhan juga mendorong perubahan sosial.
Karl Marx pada dasarnya melihat perubahan sosial sebagai akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam tata perekonomian masyarakat, terutama sebagai akibat dari pertentangan yang terus terjadi antara kelompok pemilik modal atau alat-alat produksi dengan kelompok pekerja. Di lain pihak Emile Durkheim melihat perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari faktor-faktor ekologis dan demografis, yang mengubah kehidupan masyarakat dari kondisi tradisional yang diikat solidaritas mekanistik, ke dalam kondisi masyarakat modern yang diikat oleh solidaritas organistik.
Sementara itu, Max Weber pada dasarnya melihat perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah akibat dari pergeseran nilai yang dijadikan orientasi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini dicontohkan masyarakat Eropa yang sekian lama terbelenggu oleh nilai Katolikisme Ortodox, kemudian berkembang pesat kehidupan sosial ekonominya atas dorongan dari nilai Protestanisme yang dirasakan lebih rasional dan lebih sesuai dengan tuntutan kehidupan modern.[3]
B. Sekilas Tentang Alain Turaine
Sosiolog, Direktur Studi di Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales Paris.Alain Touraine lahir pada 1925 di Hermanville-sur-Mer (Perancis) dan menerima History "agregation" dari Ecole Normale Superieure di Paris pada tahun 1950. Dia adalah seorang Fellow Rockefeller pada tahun 1952 dan 1953 di Harvard, Columbia dan universitas Chicago adalah seorang peneliti di CNRS (Prancis Dewan Riset Nasional) sampai tahun 1958.
Pada tahun 1956 Touraine mendirikan Pusat Penelitian untuk Sosiologi Perburuhan di Universitas Chile dan pada tahun 1958 mendirikan Industri Sosiologi Lokakarya Paris, yang menjadi Pusat Studi Gerakan Sosial pada tahun 1970. Pada tahun 1960 ia menjadi peneliti senior di Ecole pratique des Hautes Etudes (sekarang Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales) dan, setelah menerima nya D. Lit., Ia mengajar di Departemen Sastra dari Universitas Paris-Nanterre dari 1966 sampai 1969. Pada tahun 1981, ia mendirikan Pusat Analisis Sosiologis dan Intervensi (Centre d'Analyse et d'Intervensi Sociologiques, Cadis), arah yang diserahkan kepada Michel Wieviorka pada tahun 1993.
Tubuh karya Alain Touraine merupakan "sosiologi tindakan" - sebagai judul salah satu bukunya, yang diterbitkan pada tahun 1965, menempatkan itu - dan dapat dibagi menjadi tiga periode. Yang pertama dikhususkan untuk sosiologi kesadaran tenaga kerja dan pekerja, terutama didasarkan pada studi lapangan di Amerika Latin. Yang kedua prihatin dengan gerakan sosial: dimulai dengan studi tentang peristiwa Mei 1968, kudeta militer di Amerika Latin dan kelahiran Solidarnosc di Polandia, ia kemudian memberikan pertimbangan yang lebih umum untuk masalah yang diajukan oleh pembangunan. Periode ketiga dan sekarang ini terutama berkaitan dengan subjek sebagai agen dasar gerakan sosial, sebuah daerah di mana Touraine bermaksud untuk terus bekerja di tahun-tahun mendatang.
Touraine telah menulis beberapa dua puluh buku, sekitar separuh dari yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Ini termasuk "Pekerja Gerakan" (Cambridge University Press, 1987),[4] "The Return of the Aktor" (University of Minnesota Press, 1988) dan "Kritik Modernitas" (Blackwell, 1996). Penerima gelar kehormatan dari tujuh universitas Eropa dan Amerika, Touraine adalah anggota akademi Perancis dan beberapa internasional dan komite berurusan dengan isu-isu seperti bioetika, mengajar imigrasi, dan penelitian, dan Bank Dunia Komisi pembangunan berkelanjutan. Dia adalah seorang perwira dari Legio d'Honneur dan dari Ordre National du Mérite.
Alain Touraine dan metode intervensi sosiologis Yang pertama muncul dalam sosiologi Perancis, intervensi sosiologis digambarkan oleh penulisnya "sebagai proses yang intensif dan mendalam selama sosiolog memimpin aktor dari perjuangan mereka harus melakukan pada diri mereka sendiri untuk analisis dari tindakan mereka sendiri. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan yang merupakan sejarah penelitian "(Touraine, Dubet & Wieviorka, 1982: 280). [5]
Intervensi sosiologis demikian analisis-diri yang membutuhkan partisipasi aktif dari aktor-aktor sosial yang terlibat dalam perjuangan kolektif tentang isu-isu politik dan sosial. Perjuangan perempuan, mahasiswa, ekologi, pekerja, Solidarnosc di Polandia adalah semua berhak untuk mengklaim judul dan tujuan intervensi sosiolog dalam perjuangan ini adalah untuk mengubahnya menjadi sebuah gerakan sosial. Menurut Touraine, gerakan itu adalah "upaya seorang aktor kolektif untuk mengambil alih" nilai ", orientasi budaya masyarakat dengan menentang tindakan musuh kepada siapa dia dihubungkan oleh hubungan kekuasaan" (Touraine, 1995: 239).[6]
Dengan demikian, intervensi sosiologis menyangkut suatu tindakan militan dan bertujuan untuk melakukan analisis sosiologis tindakan yang bekerjasama dengan aktor-aktor utamanya. Penekanan ditempatkan pada "pencarian masalah, analisis kontradiksi tindakan dan jarak antara perjuangan, wacana dan gerakan pendapat" ( Touraine, 1978: 66 )[7]kemungkinan menggembleng perjuangan dan mengubahnya menjadi sebuah gerakan sosial . Tetapi intervensi sosiologis tidak hanya fokus pada analisis wacana politik dan organisasi militan: juga prihatin dengan perjuangan yang diwakili oleh tindakan yang telah membawa ini tentang.
Dengan definisi, metode ini memerlukan partisipasi pelaku dalam perjuangan ini, setidaknya tokoh kuncinya, yang diundang untuk serangkaian pertemuan yang mungkin berlangsung selama satu tahun. Pada pertemuan-pertemuan mereka akan dihadapkan oleh sebuah tim kadang-kadang sebanyak tujuh sosiolog. Dua dari mengasumsikan peran terkemuka sekretaris dan moderator. Yang terakhir adalah orang yang akan memimpin rapat - dia memperkenalkan peserta, panduan diskusi, memberikan orang lantai, dll - sementara mantan bertanggung jawab untuk mencatat berbeda pendapat menyatakan selama diskusi dan mengusulkan interpretasi sosiologis dari mereka. Jika peran-peran ini berada di luar kemampuan mereka, anggota tim lainnya mengambil alih.
Selama pertemuan dan diskusi, peserta diajak untuk menelusuri sejarah perjuangan mereka, berbagai peristiwa yang telah menandai aksi kolektif mereka. Ketika saling percaya didirikan dan aktor menyadari kebutuhan untuk analisis, mereka kemudian dihadapkan dengan lawan bicara yang baik menentang atau mendukung aksi mereka. aktivis Antinuclear, misalnya, dihadapkan oleh EDF (... lectricité de France) administrator yang mengelola pembangkit listrik tenaga nuklir. Ini lawan bicara mengungkapkan sudut pandang yang menentang bahwa dari militan, tetapi bersama-sama, mereka menawarkan gambaran menyeluruh dari pertanyaan nuklir di Perancis. Aktor seperti ini sehingga dibawa ke dalam kelompok dalam rangka untuk menyorot aksi militan, pegang dan seluk beluk dan menetralisir tekanan ideologis dan gambits politik yang mau tidak mau terlibat dalam, atau disebabkan oleh suatu perjuangan kolektif alam ini.
Kedua belah pihak kemudian cenderung melihat perjuangan mereka sebagai bagian dari gerakan sosial, teori gerakan sosial pembuangan mereka untuk mengenali arti dalam tindakan mereka sendiri. Dengan menafsirkan komentar aktor 'dalam terang teori ini, muncul hipotesis yang menjelaskan aksi kolektif mereka dalam arti di mana tindakan yang secara meyakinkan dapat menunjukkan sebuah gerakan sosial. Jika diakui dan diterima oleh kedua belah pihak, arti diungkapkan oleh analisis-diri kemudian dapat mendukung aksi mereka dan membantu mencapai "tingkat tertinggi bisa mencapai" (Touraine, 1981b: 213).[8]
C. Bentuk-bentuk Perubahan Sosial
Aspek-aspek perubahan sosial dapat dibahas dalam dua dimensi. Pertama, aspek yang dikaitkan dengan lapisan-lapisan kebudayaan yang terdiri dari aspek material, aspek norma-norma (norms) dan aspek nilai-nilai (values). Kedua, aspek yang dikaitkan dengan bidang-bidang kehidupan sosial masyarakat, yang dalam kegiatan belajar ini dikemukakan bidang kehidupan ekonomi, bidang kehidupan keluarga, dan lembaga-lembaga masyarakat. 
Aspek kebudayaan material (artifacts) adalah aspek-aspek yang sifatnya material dan dapat diraba atau dilihat secara nyata, seperti pakaian, alat-alat kerja, dan sebagainya. Karena sifatnya material, maka aspek kebudayaan ini relatif cepat berubah
Adapun aspek norma (norms), menyangkut kaidah-kaidah atau norma-norma sosial yang mengatur interaksi antara semua warga masyarakat. Aspek ini relatif lebih lambat berubah dibandingkan dengan aspek kebudayaan material.
Aspek lain adalah nilai-nilai budaya (values), yang berkaitan dengan nilai-nilai luhur yang menjadi pandangan atau falsafah hidup masyarakat. Nilai-nilai inilah yang mendasari norma-norma sosial yang menjadi kaidah interaksi antar warga masyarakat. Aspek nilai inilah paling lambat berubah dibandingkan dengan kedua aspek kebudayaan yang disebut terdahulu. 
Perubahan sosial dalam bidang ekonomi pada dasarnya menyangkut perubahan-perubahan yang terjadi pada kehidupan masyarakat dalam upaya mereka untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan hidupnya, baik perubahan dalam nilai-nilai ekonomi, sikap, hubungan ekonomi dengan warga lainnya, maupun dalam cara atau alat-alat yang dipergunakan. Salah satu kunci dalam perubahan bidang ekonomi ini adalah proses “diferensiasi” dan spesialisasi”.
Dalam aspek kehidupan keluarga, yang menjadi fokus perhatian adalah perubahan fungsi dan peranan keluarga dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Perubahan dalam struktur dan jumlah anggota keluarga mendorong terjadinya perubahan fungsi dan peranan keluarga. Salah satu aspek kehidupan keluarga yang paling jelas perubahannya adalah peranan kaum ibu. Adapun dalam aspek lembaga-lembaga masyarakat, perubahan sosial pada dasarnya berkembang, dari suasana kehidupan masyarakat tradisional dengan lembaga-lembaga masyarakat yang jumlah dan sifatnya masih sedikit dan terbatas, serta umumnya berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan. Berkembang menuju masyarakat modern dengan lembaga-lembaga masyarakat yang lebih bervariasi yang pada umumnya dibentuk atas dasar kepentingan warganya, baik dalam bidang ekonomi .kebudayaan pendidikan serta dalam bidang hukum politik dan pemerintahan[9]
D. Modernisasi; Konsep Awal Spencer, Optimisme Schoorl dan Pesimisme Dube
Pemikiran Herbert Spencer (1820-1903), sangat dipengaruhi oleh ahli biologi pencetus ide evolusi sebagai proses seleksi alam, Charles Darwin, dengan menunjukkan bahwa perubahan sosial juga adalah proses seleksi. Masyarakat berkembang dengan paradigma Darwinian: ada proses seleksi di dalam masyarakat kita atas individu-individunya. Spencer menganalogikan masyarakat sebagai layaknya perkembangan mahkluk hidup. Manusia dan masyarakat termasuk didalamnya kebudayaan mengalami perkembangan secara bertahap. Mula-mula berasal dari bentuk yang sederhana kemudian berkembang dalam bentuk yang lebih kompleks menuju tahap akhir yang sempurna.
Menurut Spencer, suatu organisme akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks dan terjadi diferensiasi antar organ-organnya. Kesempurnaan organisme dicirikan oleh kompleksitas, differensiasi dan integrasi. Perkembangan masyarakat pada dasarnya berarti pertambahan diferensiasi dan integrasi, pembagian kerja dan perubahan dari keadaan homogen menjadi heterogen. Spencer berusaha meyakinkan bahwa masyarakat tanpa diferensiasi pada tahap pra industri secara intern justru tidak stabil yang disebabkan oleh pertentangan di antara mereka sendiri. Pada masyarakat industri yang telah terdiferensiasi dengan mantap akan terjadi suatu stabilitas menuju kehidupan yang damai. Masyarakat industri ditandai dengan meningkatnya perlindungan atas hak individu, berkurangnya kekuasaan pemerintah, berakhirnya peperangan antar negara, terhapusnya batas-batas negara dan ter wujudnya masyarakat global.
Pemikiran Spencer dapat dikatakan sebagai dasar dalam teori modernisasi, walaupun Webster (1984) tidak memasukkan nama Spencer sebagai dasar pemikiran teori modernisasi. Teorinya tentang evolusi masyarakat dari masyarakat tradisional menuju masyarakat industri yang harus dilalui melalui perubahan struktur dan fungsi serta kompleksitas organisasi senada dengan asumsi dasar konsep modernisasi yang disampaikan oleh Schoorl (1980) dan Dube (1988). Asumsi modernisasi yang disampaikan oleh Schoorl melihat modernisasi sebagai suatu proses transformasi, suatu perubahan masyarakat dalam segala aspek-aspeknya. Dibidang ekonomi, modernisasi berarti tumbuhnya kompleks industri dengan pertumbuhan ekonomi sebagai akses utama. Berhubung dengan perkembangan ekonomi, sebagian penduduk tempat tinggalnya tergeser ke lingkungan kota-kota. Masyarakat modern telah tumbuh tipe kepribadian tertentu yang dominan. Tipe kepribadian seperti itu menyebabkan orang dapat hidup di dalam dan memelihara masyarakat modern.[10]
Sedangkan Dube berpendapat bahwa terdapat tiga asumsi dasar konsep modernisasi yaitu ketiadaan semangat pembangunan harus dilakukan melalui pemecahan masalah kemanusiaan dan pemenuhan standart kehidupan yang layak, modernisasi membutuhkan usaha keras dari individu dan kerjasama dalam kelompok, kemampuan kerjasama dalam kelompok sangat dibutuhkan untuk menjalankan organisasi modern yang sangat kompleks dan organisasi kompleks membutuhkan perubahan kepribadian (sikap mental) serta perubahan pada struktur sosial dan tata nilai. Kedua asumsi tersebut apabila disandingkan dengan pemikiran Spencer tentang proses evolusi sosial pada kelompok masyarakat, terdapat kesamaan. Tujuan akhir dari modernisasi menurut Schoorl dan Dube adalah terwujudnya masyarakat modern yang dicirikan oleh kompleksitas organisasi serta perubahan fungsi dan struktur masyarakat. Secara lebih jelas Schoorl menyajikan proses petumbuhan struktur sosial yang dimulai dari proses perbesaran skala melalui integrasi. Pros
E. Dampak Globalisasi terhadap Perubahan Sosial di Indonesia
Pengertian globalisasi lebih menekankan kepada kesamaan produk yang dapat dibuat dan di pasarkan secara bersama oleh sekelompok negara di berbagai belahan dunia. Secara sederhana, substansi makna dari globalisasi adalah suatu keadaan di mana segenap aspek perekonomian (seperti pasokan dan permintaan bahan baku, informasi, transportasi tenaga kerja, keuangan distribusi, serta kegiatan-kegiatan pemasaran) menyatu secara terintegrasi dan semakin terjadi ketergantungan satu sama lain dengan skala internasional. Bentuk kegiatan dilakukan dengan memasarkan produk atau menciptakan merek global seperti Coba-cola, McDonald, Kodak dan produk internasional lainnya. Secara garis besar, ada empat jenis strategis yang lazim diterapkan dalam manajemen internasional dan salah satu di antaranya adalah strategi memanfaatkan kekuatan internal untuk mengurangi ancaman dari lingkungan eksternal. Sebagai misal, negara kita sebagai negara agraris yang berpenduduk banyak bekerja di sektor ini. Tetapi kita membeli makan/minuman (seperti Kentucky dan Coca-cola) yang mahal dari (lisensi) luar negeri, di mana bahan mentahnya justru sebagian besar berasal dari negara kita (sebagai faktor kekuatan). Strateginya adalah memanfaatkan sumber daya (tenaga kerja dan bahan baku) membuat produksi sejenis yang bisa dipasarkan di dalam dan luar negeri (globalisasi). Banyak dampak yang dilahirkan globalisasi, seperti dampak terhadap aspek budaya, dampak terhadap aspek kesehatan, dan dampak terhadap kemiskinan.
F. Tatanan Kehidupan Sosial Masyarakat Indonesia dalam Konteks Otonomi Daerah
Beberapa aspek yang diuraikan berkaitan dengan Otonomi Daerah, antara lain aspek kewenangan. Aspek kewenangan ini secara spesifik antara lain diatur di dalam pasal 10 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan ini cenderung disalahtafsirkan oleh Pemerintah Daerah, bahwa semua kewenangan di luar kewenangan Pemerintah Pusat adalah menjadi kewenangan daerah.
Aspek kepegawaian. Ada berbagai masalah yang berkaitan dengan aspek “kepegawaian” dalam implementasi kebijakan OTODA, antara lain kewenangan pembinaan kepegawaian oleh daerah sebagaimana diatur dalam Bab V UU No 32 Tahun 2004. Jika semua ketentuan dalam bab ini (pasal 129 - 135) diterapkan secara konsisten, maka kecil permasalahan menyangkut kepegawaian terangkat ke permukaan. Banyak pengangkatan pegawai yang berbau nepotisme dan beberapa Sekretaris Daerah telah diberhentikan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas. Banyak pengamat menilai bahwa pemberhentian seperti itu lebih diwarnai oleh kolusi dan nepotisme.
Aspek “Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pusat secara umum diatur dalam bab IX (Pasal 66 - 84) pada UU No. 33 Tahun 2004. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan OTODA belum bisa diimplementasikan di Tanah Air, karena banyaknya daerah yang belum siap dari segi “keuangan” yang ditambah dengan kemampuan SDM yang belum memadai.[11]
Beberapa aspek yang diuraikan berkaitan dengan Secara garis besar, ada empat jenis strategis yang lazim diterapkan dalam manajemen internasional dan salah satu di antaranya adalah strategi memanfaatkan kekuatan internal untuk mengurangi ancaman dari lingkungan eksternal. Sebagai misal, negara kita sebagai negara agraris yang berpenduduk banyak bekerja di sektor ini. Tetapi kita membeli makan/minuman (seperti Kentucky dan Coca-cola) yang mahal dari (lisensi) luar negeri, di mana bahan mentahnya justru sebagian besar berasal dari negara kita (sebagai faktor kekuatan). Strateginya adalah memanfaatkan sumber daya (tenaga kerja dan bahan baku) membuat produksi sejenis yang bisa dipasarkan di dalam dan luar negeri (globalisasi). 
Banyak dampak yang dilahirkan globalisasi, seperti dampak terhadap aspek budaya, dampak terhadap aspek kesehatan, dan dampak terhadap kemiskinantonomi Daerah, antara lain aspek kewenangan. Aspek kewenangan ini secara spesifik antara lain diatur di dalam pasal 10 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan ini cenderung disalahtafsirkan oleh Pemerintah Daerah, bahwa semua kewenangan di luar kewenangan Pemerintah Pusat adalah menjadi kewenangan daerah.
Aspek kepegawaian. Ada berbagai masalah yang berkaitan dengan aspek “kepegawaian” dalam implementasi kebijakan OTODA, antara lain kewenangan pembinaan kepegawaian oleh daerah sebagaimana diatur dalam Bab V UU No 32 Tahun 2004. Jika semua ketentuan dalam bab ini (pasal 129 - 135) diterapkan secara konsisten, maka kecil permasalahan menyangkut kepegawaian terangkat ke permukaan. Banyak pengangkatan pegawai yang berbau nepotisme dan beberapa Sekretaris Daerah telah diberhentikan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas. Banyak pengamat menilai bahwa pemberhentian seperti itu lebih diwarnai oleh kolusi dan nepotisme.


KESIMPULAN


Uraian dalam tulisan ini telah memberikan suatu penjelasan mengenai hakekat perubahan yang terjadi dalam kehidupan sosial manusia, faktor-faktor yang turut mempengaruhi tingkat dan corak perkembangan itu, dan implikasi dari perubahan tersebut terhadap kehidupan manusia bermasyarakat.
Suatu perubahan sosial selalu terwujud dalam bentuk adanya kekacauan dalam kehidupan sosial; tetapi tidak semua perubahan ini mewujudkan kekacauan sosial yang besar. Yang terbanyak adalah adanya kekacauan dalam ruang-ruang lingkup kehidupan sosial yang kecil dan yang biasanya terjadi dimulai dalam kehidupan keluarga. Kekacauan sosial dapat mengakibatkan adanya konflik-konflik sosial, tetapi suatu konflik sosial tidak dapat berlangsung terus menerus.
Karena manusia tidak dapat hidup dalam suatu keadaan kekacauan terus menerus, maka pada suatu saat suatu kedamaian terwujud dan suatu ketertiban sosial baru menjadi landasan dalam kehidupan sosial masyarakat yang bersangkutan. Usaha-usaha mengatasi kekacauan biasanya juga berasal dari dalam lingkungan masyarakat itu sendiri, yaitu sejumlah warga masyarakat yang menyadari kerugian-kerugian dari adanya kekacauan; tetapi bisa juga oleh adanya kekuatan yang berasal dari luar masyarakat tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
UNDP, 2006. Human Development Report, (http:// www@UNDP.HDI ),
LAN (Lembaga Administrasi Negara) 2003, SANRI (Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia), Buku I & II, LAN, Jakarta
Touraine, Alain.1983a Anti-nuklir Protes: Oposisi untuk Energi Nuklir di Prancis. New-York-Paris:Cambridge University Press-... kondisi baik de la Maison des de l'Homme ilmu. (. 1980 La prophétiantinucléaire Paris:Seuil
Touraine, Alain, Dubet, François. & Wieviorka, Michel1982 Une intervensi Sociologique avec Solidarnosc. Sociologie du penderitaan. XXIV, 3: 279-292.
Touraine, Alain.1995 Kritik dari modernitas. Cambridge: Blackwell. (. 1992 Critique de la modernité Paris:. Fayard)
Suwarsono, dan Alvin Y. (1991). Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia. Jakarta: LP3S. 
Spencer, Herbert.1963. ‘The Evolution of Societies’. Pp 9-13 in Etzioni, A. & Halevy, Eva Etzioni- (eds). Social Changes: Sources, Patterns and Consequences. Basic Books, New York




[1] UNDP, 2006. Human Development Report, (http:// www@UNDP.HDI ), diakses 1 Mei 2007)
[2] Soekanto, Soerjono (1987). Sosiologi, suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit CV Rajawali
[3] Craib, Ian (1986). Teori-teori Sosial Modern. Dari Parsons sampai Habermas. Jakarta: CV. Rajawali.
[4] Touraine, Alain.1983a Anti-nuklir Protes: Oposisi untuk Energi Nuklir di Prancis. New-York-Paris:Cambridge University Press-... kondisi baik de la Maison des de l'Homme ilmu. (. 1980 La prophétiantinucléaire Paris:Seuil
[5] Touraine, Alain, Dubet, François. & Wieviorka, Michel1982 Une intervensi Sociologique avec Solidarnosc. Sociologie du penderitaan. XXIV, 3: 279-292.
[6] Touraine, Alain.1995 Kritik dari modernitas. Cambridge: Blackwell. (. 1992 Critique de la modernité Paris:. Fayard)
[7] Touraine, Alain. 1978 Lutte étudiante. Paris: Seuil
[8] Tourain, alain.Op Cit 196-213
[9] Suwarsono, dan Alvin Y. (1991). Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia. Jakarta: LP3S. 



[10] Spencer, Herbert.1963. ‘The Evolution of Societies’. Pp 9-13 in Etzioni, A. & Halevy, Eva Etzioni- (eds). Social Changes: Sources, Patterns and Consequences. Basic Books, New York.



[11] LAN (Lembaga Administrasi Negara) 2003, SANRI (Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia), Buku I & II, LAN, Jakarta